Rapat Paripurna Sahkan RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR
Jambi, PaFI Indonesia — Rapat Paripurna ke-7 DPR DPR RI di Masa Persidangan Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (12/11) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
“Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?’ tanya Adies dalam rapat
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Sebelumnya, sebanyak delapan atau keseluruhan fraksi menyepakati usulan tersebut setelah rapat yang dikebut dalam sehari pada Senin (11/11).
Rapat menyepakati penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024 lalu.
Sedangkan, satu pasal sisanya akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November mendatang.
“Hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024,” kata Ketua Baleg Bob Hasan.
Lalu, Adies Kadir meminta persetujuan anggota dewan untuk memutuskan bahwa RUU DKJ ini merupakan inisiatif DPR.
“Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,
kini tiba saatnya kita menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU perubahan atas UU Nomor 2/2024
tentang provinsi Jakarta dapat disetujui jadi usul DPR RI?” tanya Adies Kadir lagi.
“Setuju,” ujar para anggota dewan.
Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Adapun perubahan yang diusulkan, yakni penegasan soal nomenklatur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan,
pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan penyempurnaan RUU dan hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat pada Senin malam, 11 November 2024